top of page
  • Writer's pictureSyahnida Siregar

Aplikasi 'SP4N-LAPOR!', Peluang Indonesia menjadi E-government seperti Korea Selatan


Pasal 36 UU 25/2009; "Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengaduan"
"Setiap Instansi Pemerintah bertangguh jawab dalam pengelolaan pengaduan"
"Sebuah survei PBB baru-baru ini, menempatkan Korea Selatan pada peringkat teratas di antara negara Asia dengan sistem e-government yang paling efektif"

Pemerintahan elektronik atau e-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.


e-government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghadiri acara Peluncuran Proyek Kerja Sama Kementerian PANRB, United Nations Development Programme (UNDP), Korea International Cooperation Agency (KOICA) dalam Peningkatan Kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! di Jakarta, Selasa (24/09). Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama mengenai penguatan LAPOR! antara Menteri PANRB dengan enam daerah percontohan yang meliputi Provinsi Sumatra Barat, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Bali, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Badung.


Menteri PANRB Syafruddin menekankan, pengembangan LAPOR! tidak boleh dilihat dari seberapa banyak diunduh, jumlah pengguna dan sosialisasi melainkan untuk mekanisme evaluasi terhadap kemanfaatan aduan masyarakat yang mengubah etalase kualitas pelayanan publik dalam ukuran, presentasi dan indikator yang jelas.



"SP4N-LAPOR! bertujuan memperluas partisipasi publik dalam pemantauan kinerja dan program pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik. Setelah terhubung ke semua pemerintah daerah, sistem ini akan menjadi satu-satunya platform pengaduan online nasional di Indonesia."


Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyebut kerja sama ini meliputi tiga hal.

1. dukungan kebijakan dalam rangka perumusan roadmap LAPOR! 2020-2024.

2. untuk pendampingan terhadap enam pemerintah daerah, yaitu Provinsi Sumatera Barat, DIY, Bali, Kabupaten Tangerang, Sleman, dan Badung, termasuk studi banding ke Korea Selatan.

3. peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengaduan pelayanan publik, berupa promosi, edukasi dan sosialisasi.


Enam pemda tersebut dipilih dengan alasan, mereka memiliki SK Tim Pengelola Pengaduan. Keenam pimpinan daerah tersebut juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan KOICA dan UNDP hingga tahun 2022.


Sementara Mantan Wakapolri ini berharap, aplikasi LAPOR! bisa memberi kepastian, keadilan, serta melindungi pihak yang benar. Terlebih, di era kemajuan teknologi ini, banyak beredar informasi tidak valid atau hoaks. Diperkuatnya peran LAPOR! juga sebagai salah satu bentuk implementasi open government.


"Hal itu adalah wujud nyata partisipasi masyarakat untuk terlibat langsung meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam tata kelola pemerintahan," terangnya.


Sementara itu, Duta Besar Korea, Kim Chang-Beom mengatakan proyek baru ini akan memungkinkan Korea Selatan berbagi praktik terbaiknya tentang e-government dengan Indonesia.



Pada saat yang sama, juga menguatkan hubungan Indonesia - Korea Selatan melalui kolaborasi ini.


"Kami sangat senang berbagi praktik terbaik kami dengan Pemerintah Indonesia dan membantu membangun sistem pengelolaan pengaduan yang lebih komprehensif dan terintegrasi di Indonesia,” ujar Duta Besar Kim Chang-beom.

*****


Source:

234 views0 comments
bottom of page